Hari kedua acara workshop Bimtek Kemahiran Berkontrak Bagi Para Pelaku Ekonomi Kreatif Bidang Digital Kreatif dimulai setelah para peserta selesai sarapan di The Alana Hotel & Convention Center.
Pukul 09.30 acara dimulai dengan Dr.Ir.Robinson Sinaga, S.H, LL.M yang kembali lagi menjadi pembicara melanjutkan materi hari sebelumnya. Masih dengan tema yang sama yaitu tentang Hak Kekayaan Intelektual (HKI), Bapak Robinson kali ini lebih menekankan materinya tentang cara mendaftarkan merek, desain industri, dan juga hak paten produk. Ada hal unik tentang pendaftaran merek menurut beliau,
“Sebaiknya merk yang didaftarkan itu ada tiga, yaitu nama merek, logo, serta nama merek yang disertai logo”.
Ditambahkan lagi oleh Bapak Robinson
“Jangan membuat merek yang membingunkan masyarakat, misal saja memodifikasi nama merek yang sudah ada, karena meskipun berhasil mendaftarkan merek tersebut namun nantinya akan membuat masyarakat banyak bingung dengan produk yang mirip”.
Selain itu, dengan memiliki hak cipta atas inovasi yang dihasilkan, para inventor juga akan mendapatkan nilai lebih di mata calon partner atau investor. Dalam pemaparannya, Robinson Sinaga beberapa kali menekankan supaya para inovator untuk segera mendaftarkan temuannya. Hal ini dikarenakan sifat hukumnya adalah first-to-file, yaitu mereka yang terlebih dahulu mencatatkan temuannya adalah yang berhak. Sebelum menuju ke sesi selanjutnya , peserta diajak menyantap makan siang terlebih dahulu.
Sesi selanjutnya yang merupakan sesi terakhir dalam workshop hari ini, dimulai setelah para peserta selesai makan sing. Pembicara di sesi terakhir ini adalah Mayang Markamah, S.H., M.Kn yang merupakan Notaris-PPAT di area Kabupaten Sleman,Yogyakarta . Sesi ini para peserta mendapatkan materi bagaimana cara dan syarat apa saja yang dibutuhkan untuk suatu startup atau usaha digital kreatif lainnya memiliki badan hukum tertentu seperti misalnya Perseroan Terbatas (PT). Sesi ini juga menjadi sangat interaktif karena peserta dipersilahkan untuk konsultasi tentang pengurusan PT ini. Di akhir sesi beliau mengatakan,
“Banyak startup yang belum memiliki badan hukum karena takut dan malas mengurusnya. Jangan takut untuk mengurusnya, karena nantinya itu akan memudahkan usaha anda”.
Di akhir acara, Ketua ADITIF, Saga Iqranegara mengemukakan gagasan diadakannya Bimtek ini. Karena kurangnya perhatian para pelaku usaha di digital kreatif mengenai masalah legal, diharapkan dengan diselenggarakannya kegiatan Bimtek ini, para pelaku usaha digital kreatif bisa mendapat pemahaman lebih agar bisa dan mau mengurus segala bentuk legal kontrak usahanya. Demikianlah workshop Bimtek Kemahiran Berkontrak Bagi Para Pelaku Ekonomi Kreatif Bidang Digital Kreatif yang dilangsukan selama 2 hari atas kerja sama Badan Ekonomi Kreatif (Bekraf) dengan Asosiasi Digital Kreatif (ADITIF).
Antusiasme peserta Bimtek dua hari ini sangat terlihat. Dari survey kepuasan yang dilakukan oleh penyelenggara sebagian peserta merasa puas dan ingin merekomendasikan acara ini kepada rekan-rekannya. Banyak peserta yang mengatakan bahwa Bimtek ini memberi wawasan dan pengetahuan baru tentang legal untuk industri kreatif secara teori dan praktik, dan memperluas jejaring dengan sesama peserta. Dukungan ADITIF dalam acara Bimtek BEKRAF ini adalah wujud komitmen aditif untuk memberi benefit bagi anggotanya.
Berikut adalah kesan yang kami tangkap dari peserta acara Bimtek kali ini.
“Sangat bermanfaat , menambah pengetahuan dan semangat para usahawan untuk melegalkan usaha.”
“Acara yang sangat memberikan awareness kepada pelaku startup untuk lebih mengetahui hal-hal apa saja yang harus dipersiapkan untuk melakukan kontrak atau kerjasama dengan pihak lain. Juga ada tentang HKI yang sangat penting untuk melindungi hak intelektual produk para pelaku startup digital.”