Bimtek BEKRAF – ADITIF Hari 1: Tentang Kontrak, Lisensi, Paten dan Hak Kekayaan Intelektual

Hari Pertama : Bimtek Kemahiran Berkontrak Bagi Para Pelaku Ekonomi Kreatif Bidang Digital Kreatif

\"bekraf-day-1\"

Acara Bimtek Kemahiran Berkontrak Bagi Para Pelaku Ekonomi Kreatif Bidang Digital Kreatif merupakan acara yang diselenggarakan hasil kerja sama Badan Ekonomi Kreatif Indonesia (BEKRAF) dengan Asosiasi Digital Kreatif (ADITIF). Acara yang berlangsung selama 2 hari selama tanggal 17-18 Oktober 2016 dan bertempat di The Alana Hotel & Convention Center, Yogyakarta ini bertujuan agar para pelaku usaha ekonomi kreatif khususnya di bidang digital kreatif dapat mengetahui mengenai detail tentang pengurusan legal dan hak cipta kekayaan intelektual.

Berlangsung selama 2 hari full day, acara ini terbagi dalam beberapa sesi dengan menghadirkan pembicara ahli di bidang legal kontrak dan hak kekayaan intelektual.

\"suasana-bimtek-day-1\"

Sesi pertama pada Senin 17 Oktober 2016 dimulai dengan pembahasan tentang legal kontrak. Materi dibawakan oleh dosen dari Universitas Trisakti yaitu Anda Setiawati,SH. MH. Pada sesi ini dijelaskan bagaimana pembuatan legal kontrak yang sesuai dengan hukum.

Sesi kedua dilanjutkan dengan pemahaman mengenai Perjanjian Lisensi/Lisensi Agreement  yang dibawakan oleh Rakhmita Desmayanti, SH. MH. dari Universitas Trisakti. Pembahasan sesi ini menjelaskan mengenai izin yang diberikan oleh Pemegang Paten kepada pihak lain berdasarkan perjanjian pemberian hak untuk menikmati manfaat ekonomi dari suatu Paten yang diberikan perlindungan dalam jangka waktu dan syarat tertentu.

\"sesi-1-aditif\"

Setelah sesi kedua, peserta diajak menyantap hidangan makan siang bersama yang telah disajikan oleh Hotel Alana.

\"photo_2016-10-17_19-17-32\"

Setelah makan siang, acara dilanjutkan oleh Dr.Ir.Robinson Sinaga, S.H, LL.M selaku Direktur Fasilitasi Hak Kekayaan Intelektual (HKI). Sesi ini cukup menyita pertanyaan banyak peserta karena berhubungan langsung dengan pelaku usaha digital kreatif.

\”Hak cipta tidak melindungi ide, jika ide tidak dieksekusi dan ada yang lebih dahulu mengeksekusi ide tersebut, kita tidak dapat menuntutnya. Jadi segeralah eksekusi ide tersebut\” – Dr.Ir.Robinson Sinaga, S.H, LL.M,  Direktur Fasilitasi Hak Kekayaan Intelektual (HKI)

Sesi terakhir pada hari pertama ini ditutup oleh CEO buatkontrak.com, Rieke Caroline, SH dan Andhika Adam Pradana sebagai advokat dan pakar hukum di bidang legal kontrak. yang lebih mendetail membahas tentang pentingnya kontrak untuk para pelaku usaha ekonomi kreatif digital sebagai landasan hukum utama dan kontrak-kontrak apa saja yang diperlukan untuk UKM/industri kreatif.

Fyi, Mbak Rieke Caroline,SH ini notabene adalah News Anchor kece dari salah satu stasiun televisi ternama lhoh!

\"sesi-3-aditif\"

\”Jangan takut untuk menanyakan detail kontrak anda, karena kontrak ini adalah senjata legalitas anda\” – CEO buatkontrak.com

Hari pertama acara Bimtek berlangsung menarik, banyak sekali pertanyaan dari peserta di tiap sesinya sampai sesi tanya-jawabnya selalu kehabisan waktu. Ada banyak hal yang menjadi pengetahuan baru sebagai bekal bagi para pelaku usaha kreatif untuk menjalankan usahanya secara legal sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.  Berikut kesan para peserta terhadap Bimtek Hari pertama ini :

\”Memberikan pencerahan bagi usaha di bidang start up digital\” Ajeng , Marketing IWAK

\”Acaranya menarik. Karena menjawab permasalahan legal di start-up saya\” Akbar, Satuloket.com

\"Foto
\"Foto

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *